GNPK RI Laporkan 16 Desa di Madina ke Kejaksaan, Diduga Tak Serahkan LPJ Dana Desa 2023

topmetro.news, Mandailing Natal Sebanyak 16 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan tidak diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Pelaporan dilakukan pada Selasa (30/09/2025) di Kejari Madina oleh Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis. Ia menyebut, laporan yang disampaikan merupakan hasil investigasi internal GNPK dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Mandailing Natal.

“Untuk tahap awal, kami melaporkan 16 desa dari beberapa kecamatan. Laporan ini sudah kami lengkapi dengan data pembanding dari Inspektorat Madina,” ujar Yulinar Lubis, yang akrab disapa Yuli.

Ia menjelaskan, GNPK RI sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada para kepala desa terkait keberadaan LPJ Dana Desa 2023. Namun, sebagian besar surat itu tidak ditanggapi secara serius.

“Beberapa desa membalas, tapi banyak juga yang tidak. Bahkan ada kepala desa yang seolah-olah tak merasa wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban karena saat itu dijabat oleh pejabat kepala desa,” tambahnya.

Yulinar juga menyinggung soal dugaan pemufakatan dalam upaya menghindari kewajiban pelaporan. Salah satu kasus yang disebut adalah Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek.

“Camat Ranto Baek yang saat itu juga menjabat sebagai Pj Kepala Desa Manisak sempat menyatakan bahwa SPJ sudah diserahkan dan dinyatakan selesai. Tapi informasi dari Inspektorat menyatakan desa itu belum menyerahkan SPJ sama sekali,” ungkap Yulinar.

GNPK RI juga menyoroti kejanggalan lain. Meski SPJ Dana Desa 2023 belum diselesaikan oleh sejumlah desa, namun Dana Desa tahun 2024 tetap dicairkan.

“Ini sangat mengherankan. Bagaimana mungkin dana tahun berikutnya dicairkan tanpa ada laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya? Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan,” ujarnya.

Yulinar menekankan bahwa tindakan tidak menyerahkan SPJ bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain sanksi administratif, tindakan ini juga dapat berujung pada sanksi hukum pidana.

“Kami mendorong Kejaksaan agar segera menindaklanjuti laporan ini. Transparansi dana desa harus ditegakkan agar tidak menjadi ladang korupsi berjamaah,” tutupnya.

Reporter| JBL

Related posts

Leave a Comment